Skip to main content
Artikel

Spritualitas dan Moralitas Pondasi Utama Pencegahan Narkoba Sejak Dini

Dibaca: 758 Oleh 15 Nov 2019Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
Spritualitas dan Moralitas Pondasi Utama Pencegahan Narkoba Sejak Dini
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : Prastyo Hadi Saputro, S.Kom, MM
(Penyuluh Ahli Muda SIE Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang Selatan)

Spiritualitas dan moralitas menjadi hal yang penting dalam peradaban manusia. Manusia melakukan harmonisasi baik antar manusia, lingkungan maupun hubungan manusia dengan kosmos (dunia) di luarnya. Spiritualitas sebagai dasar dalam mengimplementasikan keyakinannya terhadap suatu yang imajiner menjadi bagian penting dalam refleksi moralitas perilaku kemanusiaannya. Tanpa dasar spiritualitas, moralitas menjadi terasa tercerabut dari diri manusia yang pada dasarnya adalah makhluk yang bermoral. Dampaknya adalah ketika manusia tanpa didasari spiritualitas, maka manusia akan menjadi kurang peka terhadap kediriannya sebagai manusia yang berbudi.

Fenomena ini telah menggejala pada kehidupan nyata, banyaknya perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai moralitas menjadi indikator bahwa spiritualitas manusia mulai tercerabut dari nuraninya. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka pada puncaknya runtuhnya spiritualitas akan mengusur nilai-nilai moralitas, dan jika ini terjadi maka manusia hanyalah sebagai sosok yang beraga tanpa nurani.

Anak adalah tunas-tunas harapan tumbuhnya peradaban baru yang lebih humanis. Pada merekalah kehidupan manusia ditentukan keberlangsungannya. Anak-anak akan menciptakan dunia baru dengan segala interpretasi dan kreasinya. Jika anak-anak memiliki spiritualitas dan moralitas yang baik maka baik juga peradaban yang mereka bangun. Namun sebaliknya jika spiritualitas dan moralitas mereka buruk, maka buruklah kehidupan itu. Proses pengenalan anak dengan lingkungannya adalah suatu proses pembelajaran di mana anak akan belajar dari segala sumber belajar yang ada di sekelilingnya. Anak-anak akan belajar dari perilaku keluarga, komunitas, masyarakat, sekolah dan lingkungan lainnya. Oleh kerena itulah, interaksi anak dengan sumber belajar diharapkan menciptakan interaksi positif yang mampu membangun spiritualitas dan moralitas anak dengan baik. Pendidikan sebagai proses pembentukan manusia menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter anak. Dengan merealisasikan pendidikan yang dititikberatkan pada pembangunan spiritualitas diharapkan moralitas anak terbentuk secara baik.

Pendidikan memiliki konstribusi yang sangat besar terhadap fenomena dekandensi moral masyarakat. Isu terkait dengan semakin pudarnya moralitas yang dimiliki masyarakat semakin merebak. Fakta menunjukkan bahwa penggunaan narkotika atau obat-obatan terlarang, perzinahan, pelacuran, perjudian, pengguguran kandungan, pembunuhan dan tindakan kriminal lainnya sudah menjadi masalah sosial yang semakin jelas dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk membentengi anak dari fenomena dan permasalahan tersebut, harus dilakukan langkah kongrit sebagai fondasi yang kuat dalam membentuk anak yang bermoral. Langkah tersebut dilakukan dengan membangun nilai-nilai spiritualitas dalam diri anak melalui proses pendidikan yang baik yang dilakukan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Langkah konkrit untuk melakukan pembangunan spiritualitas dalam diri anak sebagai upaya penanaman moralitas anak dapat dilakukan dengan pendidikan karakter yang baik. Karakter anak menjadi hal penting untuk dijadikan kajian dan pengembangan dalam dunia pendidikan. Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat pada masa-masa sekarang ini. Dilatarbelakangi munculnya gejala dekandensi spiritualitas dan moralitas yang merajalela di lingkungan masyarakat. Munculnya penyalahgunaan narkoba, kekerasan, pencurian, tindakan curang, ketidakjujuran, tawuran, pengabaian terhadap tantanan aturan yang berlaku, ketidaktoleranan, kematangan seksual dan penyimpangannya menjadi indikasi bahwa karakter masyarakat kita tengah mengalami gejolak dan transisi.

Anak dalam perkembangan fisik maupun mentalnya sangat membutuhkan peran keluarga. Keluarga disini dimaknai sebagai organisme yang tinggal dalam satu rumah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam pendidikan moralitas anak keluarga memiliki tugas yang tidak ringan. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Anak dalam aktivitas kesehariannya akan merekam sagala sesuatu yang terjadi dalam keluarga. Orang tua adalah guru pertama anak dalam pendidikan moral. Moralitas anak sangat bergantung dari pengasuhan dan pendidikan orang tua kepada anak-anak mereka. Orang tua sebagai figure anak harus memberikan pendidikan spiritualitas yang baik kepada anak-anak.

Keluarga mempunyai peran strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui keluarga, pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dapat ditanamkan sejak dini. Kaum ibu memegang peranan yang strategis untuk selalu menjaga agar anak cucunya jangan sampai terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Pola asuh anak di rumah berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak di masa depan. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak harus selalu dibangun. Kenali pula setiap perubahan sikap anak yang drastis sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Lingkungan dapat dipandang sebagai suasana dimana organisme berada. Bagi anak-anak dalam usia perkembangan lingkungan sangat berperan dalam membentuk spiritualitas dan moralitas. Lingkungan secara sederhana dapat dibagi menjadi lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat. Lingkungan keluarga adalah lingkungan yang terdiri dari orang tua dan anak-anak. Lingkungan masyarakat adalah lingkungan tempat anak melakukan interaksi di luar lingkungan keluarga.

Pun halnya dengan komunitas dimana anak akan menjalin hubungan atau interaksi di dalam komunitasnya. Oleh karena itu peran komunitas memiliki pengaruh yang besar teradap pembentukan karakter anak. Komunitas memiliki fungsi selain sebagai sumber pengalaman belajar, juga sebagai implementasi dari nilai-nilai spiritualitas dan moralitas anak. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan.

Spiritualitas sebagai dasar pembentukan moralitas anak menjadi hal yang tidak bisa untuk ditawar-tawar lagi. Pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia menjadi sarana tepat untuk memasukan nilai-nilai spiritualitas dalam penanaman nilai moral pada anak. Berdasarkan pada nilai-nilai spiritualitas inilah, anak akan mampu mengembangkan potensi moral yang telah dimilikinya dengan mengembalikan segala sesuatu kepada nuraninya. Membangun spiritualitas dalam diri anak harus dilakukan sejak dini melalui pendidikan keluarga, lingkungan, sekolah, masyarakat dan lainnya. Proses pendidikan tersebut tentunya dilakukan dengan berusaha membawa dunia nyata kepada dunia mereka. Peran keluarga, lingkungan, komunitas, masyarakat sangat penting dalam membentuk karakter anak. Adanya kasih sayang dan perhatian yang diberikan kepada anak menjadi hal mutlak yang harus didapatkan anak. Islam mengajarkan kepada manusia untuk menjadi manusia sempurna dengan rasa kasih sayang dan moralitas yang tinggi. Adanya rasa kasih sayang dan moralitas yang tinggi manusia akan dapat membangun nilai-nilai spiritualitas mereka yang pada akhirnya akan menuntun mereka dalam berperilaku.

 

Daftar Pustaka :

  • Elizabeth J. Tisdell, Exploring Spirituality and Culture in Adult and Higher Education (San Francisco: Jossey Bass, 2003), hlm. xi.
  • Andrew Wright, Spirituality and Education (London : Routledge Falmer, 2000), hlm.8.
  • James M. Nelson, Psychology, Religion, and Spirituality (New York : Springer Science + Business Media, LLC, 2009), hlm. 8.
  • Sigit Mangun Wardoyo. In: Tadris: Jurnal Pendidikan Islam, Vol 9, Iss 1 (2014); State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan), 2014.
  • Kemendiknas, Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa (Jakarta: Kemendiknas, 2010), hlm.3.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab I pasal 1 ayat 3.
  • BNN RI, Buku Seri Bahaya Narkoba, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Jilid 4 ; 2015.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel