Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Gedung BNN Kota Tangerang Selatan #sejarah BNN Kota Tangerang Selatan

Gedung BNN Kota Tangerang Selatan #sejarah BNN Kota Tangerang Selatan

—————————————————————————————————————————————————————————————————-

Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan atau selanjutnya dengan sebutan BNN Kota Tangsel merupakan Instansi Vertikal Pemerintah Pusat berada pada Kementerian/Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 65 Ayat 1, 2, dan 3 yaitu:

(1) BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia

(2)BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota

(3)BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

dan Pasal 66 yaitu BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal.

Dengan dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka secara bertahap BNN membuka kantor pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. dalam hal ini 34(tiga puluh empat) BNN Provinsi dibentuk mulai Tahun 2011 dan BNN Provinsi Banten merupakan vertikalisasi BNN di tingkat Provinsi.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2225/M.PAN-RB/7/2013 tanggal 4 Juli 2013 perihal Pembentukan 25 (Dua Puluh Lima) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota termasuk BNN Kota Tangerang Selatan/ BNN Kota Tangsel.

Pada tanggal 19 September 2013, BNN Kota Tangerang Selatan melantik Kepala BNN Kota yang pertama AKBP Heri Istu Hariono. S.Si. Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2013, BNN Kota Tangerang Selatan dengan difasilitasi oleh Kesbangpolinmas Tangerang Selatan menempati Kantor Sementara Pertama yang beralamat di Jl. Bukit Pelayangan I, Cilenggang Kec Serpong Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2014, BNN Kota Tangerang Selatan berpindah kantor sementara yang kedua di Rumah Susun milik Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan yang beralamat Kantor Pusat Pemerintahan Tangerang Selatan Setu, Jl. Raya Puspitek No. 1 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Kode Pos 15314.

Dalam perjalanan awal, BNN Kota Tangsel hanya diisi oleh 4 (empat) Pegawai Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus Pegawai BNN, yaitu :

  1. AKBP Heri Istu Hariono. S.Si. (Polri/Kepala BNN Kota Tangsel);
  2. Emmanuel Henry Wijaya, S.H. (PNS/Kepala Subbagian Umum);
  3. drg. Vinna Tauria (PNS/Kepala Seksi Pencegahan);
  4. Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd., M.M. (PNS/Perencana Program dan Anggaran dan Bendahara Pengeluaran sesuai Penunjukan Kepala BNN Kota Tangsel).

Seiring dengan dukungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam kebutuhan Pegawai, maka pada Tahun 2014 Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di BNN Kota Tangsel diisi oleh Pegawai dengan status “dipekerjakan” a.n. Sonny Gunawan, S.E. yang merupakan PNS Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 

Sebagai Instansi Vertikal, BNN Kota Tangerang Selatan menjalankan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) didukung oleh Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.

Dalam Pelaksanaan Kegiatan, BNN Kota Tangsel juga mendapatkan Anggaran Hibah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya bervariatif setiap tahun. Dukungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan BNN Kota Tangsel sebagai Lembaga Pemerintah yang sangat disegani dalam pelaksanaan tugas P4GN.

Selama Kepemimpinan AKBP Heri Istu Hariono, S.Si. BNN Kota Tangsel aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal Rencana Pembangunan Gedung BNN Kota Tangsel yang difasilitasi oleh Walikota pada saat itu yaitu Airin Rachmi Diany, S.H., M.H.

Mulai Tahun 2014 dan seterusnya Pegawai BNN Kota Tangerang Selatan terus bertambah seiring dengan dibukanya Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Perekrutan dari Biro Kepegawaian Sekretariat Utama BNN dan diizinkannya BNN Kota Tangsel untuk membuka perekrutan secara mandiri untuk Tenaga Kontrak Karya (TKK) untuk memenuhi kuota pegawai sesuai ketetapan Biro Kepegawaian Sekretariat Utama pada masa itu. Dalam perkembangan, Pegawai yang dahulu menduduki jabatan pada masa awal-awal BNN Kota Tangsel bermutasi ke Satuan Kerja lainnya di BNN untuk menyesuaikan jenjang karir dan kepangkatan.

AKBP Heri Istu Hariono, S.Si. juga tercatat sebagai Inisiator Pembentukan Satuan Karya Anti Narkotika (SAKA) Kota Tangerang Selatan. SAKA merupakan Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kepramukaan di Bidang P4GN yang berada dalam pembinaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan. SAKA didirikan pada Tanggal 11 Oktober 2016 dengan latar belakang keprihatinan anak – anak muda yang terjerumus obat – obatan terlarang yang semakin meningkat di Kota Tangerang Selatan. 

Melalui Surat Perintah Mabes Polri Nomor: Sprin/1251/V/KEP./2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Daftar Anggota Polri Yang Melaksanakan Pengalihan Jabatan Penugasan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Kepala BNN Kota Tangerang Selatan mengalami peralihan dari AKBP Heri Istu Hariono, S.Si. kepada AKBP Stince Djonso, SE yang sebelumnya menduduki jabatan Auditor Muda Inspektorat II (Dua) Ittama BNN.

Setelah proses penantian panjang pada akhirnya berdirilah bangunan gedung baru yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan alamat Kantor Pusat Pemerintahan Setu mulai bulan Maret 2019. Gedung baru Kantor BNN Kota Tangsel memiliki 4(empat)  lantai yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 

Dalam Kepemimpinan AKBP Stince Djonso, SE. BNN Kota Tangsel melakukan berbagai macam Kegiatan salah satunya keberlangsungan Satuan Karya Anti Narkotika (SAKA) yang dibentuk pada kepemimpinan AKBP Heri Istu Hariono, S.Si.

Pada Bulan Oktober Tahun 2020 Kepala BNN Kota Tangsel mengalami pengalihan jabatan dari AKBP Stince Djonso, SE kepada AKBP Renny Puspita yang sebelumnya menjabat Kepala BNN Kabupaten Temanggung sesuai dengan Keputusan Kepala BNN Nomor 817/IX/KA/KP.04/2020/BNN Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pada masa ini Badan Narkotika Nasional mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Peta Jabatan sesuai Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja berikut dengan Keputusan Kepala BNN Nomor 175/II/KA/KP.07.00/2022/BNN Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan BNN dimana Strukutur Jabatan di tingkat BNN Kabupaten/Kota untuk Jabatan Struktural di BNN Kota Tangsel hanya diisi oleh Kepala BNN Kota Tangsel dan Kepala Subbagian Umum. 

Sejarah

Adapun selain Jabatan Struktural, BNN Kota Tangsel diisi oleh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan Penyetaraan Kepangkatan dan Jabatan. Untuk Jabatan Fungsional diisi dengan proses Uji Kompetensi dari masing-masing Pembina Fungsi Jabatan dalam Koordinasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Dalam Jabatan Struktural, Kepala Subbagian Umum diisi oleh Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd., M.M. sesuai Keputusan Kepala BNN Nomor 90/I/KA/KP.04/2021/BNN Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Gaji/ Analis Keuangan APBN Ahli Muda Biro Keuangan Sekretariat Utama BNN untuk membantu secara Struktural Pelaksanaan Tugas Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita.

BNN Kota Tangsel memberikan Layanan antara lain:

  1. Layanan Lapor seputar permasalahan dan pengaduan masyarakat Call Center terkait Program P4GN; 
  2. Layanan Sosialisasi Pencegahan Narkotika;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN);
  4. Layanan Program Rehabilitasi (Rawat Jalan) dan Rujukan Rawat Inap di Balai Besar Rehabilitasi di Lido Kabupaten Bogor.

BNN Kota Tangsel memberikan layanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Perseorangan. Layanan tersebut memungkinkan Masyarakat Kota Tangerang Selatan dan lainnya memohon Penerbitan SKHPN untuk berbagai kepentingan antara lain sebagai syarat masuk sekolah, kelulusan sekolah, masuk kuliah saat pendaftaran hingga persyaratan lulus kuliah, serta sebagai syarat melamar pekerjaan baik Pekerjaan di lingkungan Pemerintah maupun Swasta. Adapun tarif layanan yaitu sebesar Rp.290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

AKBP Renny Puspita sangat aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Beliau melaksanakan tugas P4GN dengan melibatkan para stake holder  berbagai unsur termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga pada masa kepemimpinan beliau, terbit Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Kota Tangerang Selatan. 

AKBP Renny Puspita juga melaksanakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) sebagai wujud BNN Kota Tangsel yang fokus pada Pelayanan Masyarakat. Pada masa ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan Hibah Anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Fasilitas Perkantoran BNN Kota Tangsel sehingga seluruh Pegawai baik Polri, PNS, maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/Tenaga Kontrak mendapatkan pemutakhiran Alat Olah Data (AOD) dan seluruh penunjang fasilitas perkantoran lainnya di Gedung BNN Kota Tangsel. 

Pada Bulan November 2022 Kepala BNN Kota Tangsel mengalami pengalihan jabatan dari AKBP Renny Puspita menjadi Satrya Ika Putra, S.H., M.H. sesuai Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/892/XI/KA/KP.04/2022/BNN Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Satrya Ika Putra, S.H., M.H. sebelumnya menjabat Kepala BNN Kota Tangerang.

#SPEEDUPNEVERLETUP
#WARONDRUGS

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel