
tangselkota.bnn.go.id, Kota Serang – BNN Kota Tangerang Selatan menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Manajemen Risiko di Rupatama BNNP Banten, Selasa (3/3).
Kegiatan ini merujuk beberapa peraturan, diantaranya Perka BNN RI No. 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajamen Risiko di Lingkungan BNN dan Surat Irtama BNN RI No. B/88/II/IR/IR.04.04/2020/INS Tanggal 7 Februari 2020 tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko (UPR) di Lingkungan BNN.
Kegiatan dihadiri Kepala BNNP Banten, Kabid, Kepala BNNK, Kasubbag, Kasi dan Pegawai di lingkungan BNNP Banten. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Irwil III BNN RI.
Manajemen Risiko merupakan unsur dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Dalam proses manajamen risiko terdapat beberapa tahapan antaralain: Penerapan Kebijakan, Prosedur, Praktik Manajemen, Komunikasi dan Konsultasi, Penetapan Konteks, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko dan Pemantauan dan Riview
Setiap satuan kerja (satker) diharapkan membuat profil dan peta risiko serta membuat tim Unit Pemilik Risiko (UPR) yang dibentuk oleh Kepala satker untuk mengetahui risiko-risiko apa saja yang
menghambat tercapainya tujuan kegiatan.