Skip to main content
Artikel

Desa Bersinar, Optimalisasi Potensi Desa Bersih dari Narkoba

Dibaca: 158 Oleh 13 Feb 2020Desember 21st, 2020Tidak ada komentar
Desa Bersinar, Optimalisasi Potensi Desa Bersih dari Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : Prastyo Hadi Saputro, S.Kom, MM
(Penyuluh Narkoba Ahli Muda SIE Pencegahan dan Dayamas BNN Kota Tangerang Selatan)

Pesatnya perubahan zaman dan kemajuan teknologi membawa perubahan dan pergeseran tatanan nilai-nilai dan norma dalam kehidupan, salah satunya berupa kemerosotan nilai-nilai moral yang mulai melanda masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari ketidakfektifan penanaman nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat secara keseluruhan.

Narkoba kini tak lagi hanya masalah orang kota, atau daerah dipinggirannya. Tapi sudah menerobos jauh hingga ke desa. Geografis yang terbuka, menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba. Peredaran gelap Narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.

Modus operandi dan variasi jenis Narkoba terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Narkoba sebagai mesin pembunuh massal yang merusak manusia terutama fungsi otak, fisik dan emosi. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat dan sosial) dan Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba.

Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba dari pinggiran karena barang itu disinyalir lebih banyak diedarkan di desa dibandingkan di kota. Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman, termasuk penyalahgunaan Narkoba.

Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melakukan pernbinaan termasuk dalam usaha pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) langkah-langkah yang dilakukan antara lain berupa :

  1. a) Menetapkan program pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba menjadi prioritas program dan kegiatan dalam RPJMDesa dan RKPDesa. Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah merevisi RPJMDesa dan RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  2. b) Mengakomodir materi pembahasan pencegahan pernberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dalam setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD. Mengakomodir program/kegiatan ini pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  3. c) Mengaktifkan Desa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,dengan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di Desa, dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan Lain-lain.
  4. d) Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa. Relawan tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN, sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba. Serta membentuk Agen Pemulihan yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Rumah Sakit, Puskemas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan Desa, Karang Taruna.

Upaya mengaktifkan desa guna mewujudkan Desa Bersinar yaitu dengan melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan antara lain melalui : Kerja bakti, Pengajian/lbadah rutin, Lomba poster anti Narkoba, Lomba mural anti Narkoba, Penyuluhan anti Narkoba, Siskamling, Promosi Hidup Sehat seperti lomba olahraga, gerak jalan, senam bersama dan rekreasi bersama. Dan Pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat desa dapat berupa: a) Ceramah dengan menggunakan alat bantu berupa buku materi. papan/alat tulis; b) Diskusi sebagai pendalaman materi yang dilakukan secara komunikasi dua arah, sehingga akan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi peserta kelompok sasaran; c) Permainan kuis adalah cara mudah bagi peserta kelompok sasaran untuk mengulang atau mengingat kembali materi yang telah disampaikan agar isi materi telah dapat dimengerti sepenuhnya oleh para peserta kelompok sasaran; d) Pemutaran video yang berkaitan dengan masalah narkoba atau HIV/AIDS sangat efektif; e) Kunjungan lapangan apabila memungkinkan ke pusat-pusat rehabilitasi narkoba untuk melihat secara langsung faktor penyebab, penanganan penderita, dampak dari narkoba.

Sebanyak 74,957 Desa di Indonesia saat ini terancam kehadiran Narkoba. Narkoba lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme. Banyak lapisan masyarakat telah terkontaminasi (pejabat, apparat negara, masyarakat umum). Telah menyebar ke seluruh wilayah pelosok dan menyasar kalangan remaja dan anak-anak.

Ancaman narkoba tak hanya menyerang perkotaan tapi sudah merambah ke pedesaan. Hal itu dibuktikan dengan maraknya kasus narkoba di desa-desa, temuan lahan pertanian ganja dan sabu-sabu. Maraknya penyelundupan melalui jalur laut, sehingga desa-desa yang berada di wilayah pesisir diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan masuknya narkoba di Indonesia.

Diperlukan upaya aktif dari segenap lapisan perangkat desa dalam membangun Desa Bersih dari Narkoba dan menempatkan desa sebagai benteng pertahanan pertama dari masuknya narkoba di Indonesia. “ Jagalah Desa dari Ancaman Narkoba”.

Daftar Pustaka :

– BNN RI, Buku Seri Bahaya Narkoba Jilid 2 Surakarta : PT. Tirta Asih Jaya, 2015
https://www.diankelana.web.id/www.diankelanaphotography.com/www.diankelana.id; 2019

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel